Sementara korban yang luka-luka dari Kampung Mekar Jaya Abadi, yakni Mujiono alias No Budek mengalami luka dibagian telapak tangan sebelah kiri dan kanan akibat terkena senjata tajam.
Kedua terdakwa Sunaryo mengalami luka pada kepala bagian belakang, punggung dan tangan.
Ketiga Rahmat mengalami luka dibagian telapak tangan sebelah kanan, luka dibagian kepala diatas alis sebelah kanan, luka dibagian ketiak sebelah kiri dan kanan, luka dibagian tangan sebelah kanan.
Keempat Budi mengalami luka dibagian punggung, kelima Saiful mengalami luka jari tengah sebelah kanan putus, keenam Terdakwa Rojiman mengalami luka dibagian lengan sebelah kanan dan Heriyanto mengalami luka dibagian lengan.
JPU menambahkan keempatnya didakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana menurut pertama rumusan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana atau Kedua Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 358 ke-2 KUHPidana atau Pasal 358 ke-1 KUHPidana. (ang/ang)