Ini Alasan Gubernur Mirza Larang Gabah Keluar Lampung

Ini Alasan Gubernur Mirza Larang Gabah Keluar Lampung

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Pj Sekda Provinsi Lampung M Firsada.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:Kembali Berduka, Satu Lagi Jamaah Haji Asal Lampung Dikabarkan Meninggal Dunia

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Lampung menindak tegas setiap upaya pengiriman gabah ke luar wilayah Lampung.

Tindakan yang diambil tersebut sebagai bagian dari kebijakan strategis untuk menjaga ketahanan pangan daerah. 

Ini merupakan implementasi dari peraturan daerah nomor 7 tahun 2017 tentang pengelolaan distribusi gabah dan peraturan gubernur Nomor 71 tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian distribusi gabah.

Langkah konkret dilakukan melalui operasi monitoring di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, Satgas Pangan, dan unsur TNI.

BACA JUGA:Kebutuhan Hewan Kurban di Bandar Lampung Tahun Ini Bertambah, Pemkot Siapkan Pengawasan Ketat

Operasi monitoring dilakukan, pada Rabu 22 Mei 2025 dini hari pukul 03.20 WIB, satu unit truk dengan nomor polisi BE 8418 ABU yang dikemudikan Fiki, warga Lampung Tengah, dihentikan karena kedapatan mengangkut gabah yang akan diseberangkan ke luar Provinsi Lampung.

Sebelumnya, tim yang sama juga telah melakukan tindakan serupa, pada tanggal 14, 15, dan 21 Mei 2025. 

Beberapa kendaraan yang diamankan di antaranya Cod diesel BE 8721 SV dari Rawajitu dengan tujuan Banten, serta kendaraan Z 9841 NA yang dikemudikan oleh Irfan, warga Tasikmalaya, Jawa Barat.

Seluruh kendaraan diminta untuk tidak melanjutkan pengiriman dan diarahkan kembali ke daerah asal agar gabah disalurkan ke Gudang Bulog setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: