Motor Jamaah Masjid Kembali Dicuri, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di lingkungan tempat ibadah--
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: