22 Adegan Terungkap Dalam Pra Rekonstruksi Pembunuhan di Pasar Bandar Agung, Ke-14 dan 15 Paling Krusial

Kasat Reskrim Iptu Pande.-Sumber Foto: Polres Lamteng-
BACA JUGA:Dari UMKM ke Catwalk, Kisah Pebisnis Cantik di Panggung Muli Mekhanai 2025
Sementara pada adegan ke-15, tusukan kedua dilakukan ke arah dada sebelah kiri, yang menyebabkan korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian akan segera melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
“Rencana kami, Senin, 19 Mei 2025, berkas perkara akan kami kirim ke Kejaksaan untuk diteliti. Mohon doanya agar seluruh proses ini berjalan dengan lancar,” pungkas Iptu Pande.
Tersangka AS dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: