8 Tahun Buron, Pelaku Perampokan Rumah di Bonglai Dibekuk Polres Way Kanan

--
BACA JUGA:Unik dan Langka! Ikan Cupang Berwajah Ular Asli Indonesia, Hanya Ada di Kalimantan
Atas informasi tersebut tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan menuju ke lokasi dan melakukan mapping.
"Tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ucap AKP Sigit.
Selanjutnya tersangka di bawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbutannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap AKP Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: