Pemkot Bandar Lampung Hapus BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemkot Bandar Lampung Hapus BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri.-Foto Melida Rohlita-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menerima instruksi dari Pemerintah Pusat untuk menghapuskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri menyatakan, pihaknya kini telah mendapatkan turunan dan petunjuk teknis dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pusat tersebut.

"Penghapusan BPHTB ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah yang lebih mudah dan terjangkau," kata Desti Mega Putri, Senin, 28 April 2025.

Dijelaskan, penghapusan BPHTB didasarkan pada beberapa keputusan dan peraturan, termasuk Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 03. HK/KPTS/Mn/2024, Nomor: 3015/KPTS/M/2024, Nomor: 600.10-4849 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

BACA JUGA:Lansia di Lampung Tengah Tewas Diduga Gantung Diri di Dalam Rumah

Pun terkait Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor: 51 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

"Keputusan bersama ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan perumahan yang layak dan terjangkau," ujar dia.

Selain itu, penghapusan BPHTB juga didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Untuk dapat menikmati penghapusan BPHTB ini, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria.

BACA JUGA:Promo Indomaret Spesial Belanja Online Praktis, Serbu Diskon Mulai Rp 4 Ribu

Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) dengan penghasilan per bulan untuk kategori tidak kawin sebesar Rp8.500.000,- dan kategori kawin sebesar Rp10.000.000,-, serta gaji maksimal Tapera Rp10.000.000,-

Lalu, pembelian rumah pertama secara kredit dan bersubsidi dengan batasan luas lantai maksimal 36m2 dan harga jual rumah umum tapak untuk wilayah Sumatera maksimal Rp166.000.000,-

Juga perolehan hak atas tanah/bangunan bukan dari warisan atau hibah keluarga. Serta objek pajak digunakan untuk tempat tinggal, bukan untuk komersial

"Dengan penghapusan BPHTB ini, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah yang lebih mudah dan terjangkau," kata Desti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: