Waduh! Remaja di Way Kanan Lampung Cabuli Bocah 13 Tahun Hingga Hamil

Remaja 16 tahun yang diamankan Satreskrim Polres Way Kanan karena diduga melakukan pencabulan. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY --
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ABH berinisial R, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan," kata sebut AKP Sigit Barazili.
Dilanjutkan, R bakal dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: