Lakukan Perlawanan, Remaja Pelaku Curas di Padang Ratu Dihadiahi Timah Panas

Lakukan Perlawanan, Remaja Pelaku Curas di Padang Ratu Dihadiahi Timah Panas

Foto Dok. Polres Lamteng --

BACA JUGA:Gubernur Mirza Rolling Pejabat Administrator Pertama, Berikut Ini Daftarnya

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban dari tangan pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata DF telah melakukan tindak pidana lain, yakni curas HP di Kampung Gunung Raya dan curanmor di Kampung Segala Mider, Kecamatan Pubian.

"Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pngembangan lebih lanjut, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran petugas," ungkapnya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: