Antisipasi Tindak Korupsi Dari Penyalahgunaan Dana Bos di Sekolah, Disdikbud Lampung Himbau Hal Ini

Antisipasi Tindak Korupsi Dari Penyalahgunaan Dana Bos di Sekolah, Disdikbud Lampung Himbau Hal Ini

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Americo. Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--

’’Terkait dana BOS, masih ada 12 persen sekolah yang menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya atau aturan-aturan yang terkait," kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di Gedung Pusat Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).

Diketahui, 12 persen sekolah yang tidak menggunakan dana BOS sesuai peruntukannya setelah KPK melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: