Antisipasi Tindak Korupsi Dari Penyalahgunaan Dana Bos di Sekolah, Disdikbud Lampung Himbau Hal Ini

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Americo. Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--
’’Terkait dana BOS, masih ada 12 persen sekolah yang menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya atau aturan-aturan yang terkait," kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di Gedung Pusat Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).
Diketahui, 12 persen sekolah yang tidak menggunakan dana BOS sesuai peruntukannya setelah KPK melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: