Pemkot Bandar Lampung Fokus Tingkatkan Kemandirian Keuangan Daerah

Pemkot Bandar Lampung Fokus Tingkatkan Kemandirian Keuangan Daerah

Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan.-Foto: Melida Rohlita/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kini tengah berupaya meningkatkan kemandirian keuangan daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mengungkapkan, indikator kemandirian ini terlihat dari kontribusi PAD terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya.

“Pada tahun 2025, target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar Rp 110 miliar. Target ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk mencapainya. Kami berharap realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2025 dapat melampaui target tersebut,” ujar Iwan Gunawan, Selasa, 22 April 2025.

Untuk merealisasikan target tersebut, Badan Pendapatan Daerah terus mengintensifkan strategi penagihan PBB-P2. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Percantik Diri Lewat Promo Indomaret Super Hemat, Ada Diskon Lulur Putih Mulai Rp 16 Ribu

Sosialisasi dilakukan dengan membagikan stiker barcode objek Pajak Bumi dan Bangunan yang ditempel di rumah wajib pajak saat pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2025.

"Selain itu, edukasi juga dilakukan melalui media spanduk, televisi, serta kegiatan menjelang jatuh tempo pembayaran," ujarnya.

Iwan menjelaskan bahwa SPPT PBB-P2 berfungsi untuk memberitahukan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. 

“Kami juga akan mengadakan pekan pembayaran PBB-P2 dengan menyediakan sarana mobile banking Bank Lampung di setiap kecamatan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pembayaran pajak oleh masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA:Siap Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 240.000, Klaim Link E-Wallet Sebelum Kehabisan

Upaya ini didukung oleh Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 09 Tahun 2015, yang mengatur pelimpahan sebagian kewenangan pemungutan PBB-P2 kepada camat dan lurah se-Kota Bandar Lampung.

Lingkup tugas yang dilimpahkan meliputi pendataan, penyampaian SPPT PBB-P2 secara massal, serta penagihan pajak.

Sebagai bagian dari pelaksanaan aturan ini, camat dan lurah diwajibkan untuk menyampaikan hasil cetak massal SPPT PBB-P2 serta stiker barcode kepada wajib pajak di wilayah masing-masing. 

Penyerahan ini dilakukan dengan menggunakan tanda terima dan harus diselesaikan maksimal satu bulan setelah SPPT dan DHKP diterima dari pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: