Kejari Tanggamus Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes CT-Scan RSUD Batin Mangunang

Kajari Tanggamus menyampaikan penetapan PPTK berinisial M sebagai tersangka pengadaan wlkes CT-Scan RSUD Batin Mangunang. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID--
Di mana, realisasi pengadaan alkes CT-Scan tersebut sebesar Rp 13.150.000.000.
Tersangka M diduga dengan sengaja telah melakukan pembelanjaan alkes CT-Scan tanpa adanya perencanaan.
BACA JUGA: Ambil Segera Amplop Saldo DANA Kaget Sebesar Rp 222 Ribu, Cairkan Sebelum Kehabisan
Hal tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.175.436.958,20.
Kerugian negara berdasar selisih nilai kontrak sebelum PPN dengan harga kontrak yang wajar dihitung oleh auditor dengan menggunakan metode real cost (biaya senyatanya) tanpa PPN.
Tersangka disebut melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto lasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: