DLH Lampung Segel Tambang Batu Andesit di Way Laga

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel kegiatan penambangan batu andesit di Jl. Soekarno-Hatta, Way Laga, Sukabumi Bandar Lampung.-Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
BACA JUGA:Penggemar Teh Merapat Ke Superindo, Belanja Murah Dibawah Rp 10 ribuan
"Seyogyanya kegiatan pertambangan harus ada jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang dan ini berkaitan dengan SIPB-nya dan ini sudah diambil alih oleh pemerintah pusat," ujar Asrul Tristianto.
Kata Asrul Tristianto, izin milik PT Membangun Sarana Bangsa ini sudah berakhir dan saat hendak mengajukan izin baru harus kembali memulai dari awal dan tidak diperpanjang.
"Ini juga kedepan akan dikaji apakah sesuai RTRW (rencana tata ruang wilayah), kajian lingkungan, teknis persyaratan juga akan dikaji," ucapnya.
Disampaikan Asrul Tristianto, di Kota Bandar Lampung ada tiga lokasi tambang resmi dan mengantongi izin dari pemerintah.
BACA JUGA:Promo Superindo Menu Sat Set Sesuai Budget, Bekal Back To School Lebih Praktis
"Pertama di daerah Sukarame, di Budi Wirya dan satu lagi di sini, yang lain tidak. Kita sudah melakukan pengawasan dan ilegal ini sudah masuk ke ranah penegak hukum," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: