Soroti Permasalahan Singkong di Lampung, Mentan: Menzalimi Petani Adalah Pengkhianat Bangsa!

Mentan RI Andi Amran Sulaiman.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Persoalan petani dan industri singkong di Provinsi Lampung turut menjadi perhatian Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman.
Dalam rilis Kementerian Pertanian (Kementan) yang diterima Radarlampung.co.id pada Jumat 24 Januari 2025, Mentan Amran akan menindak tegas importir singkong yang lebih memilih produk singkong dari luar daripada petani.
“Ini kami dengar di Lampung terkait harga singkong, kami akan undang, kami akan undang industri, undang petaninya. Kami minta kepada importir, tegas, jangan zalimi petani,” ujar Mentan Amran.
Respons tersebut diberikan Mentan Amran setelah mengetahui adanya aksi protes ribuan petani di Lampung kepada pabrik pengolahan tepung tapioka.
BACA JUGA:Mendagri Izinkan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Langsung Ganti Pejabat
Aksi protes itu dipicu oleh rendahnya harga singkong yang disinyalir karena adanya impor dari luar.
Mentan Amran menegaskan bahwa importir tidak boleh berpikir sebagai penjajah. Industri yang lebih memilih produk dari negara lain daripada dalam negeri diragukan patriotismenya.
“Mengimpor produk pangan dari negara lain lebih dari produk dalam negeri, diragukan patriotismenya. Tandanya itu mereka lebih sayang petani luar,” tuturnya.
Mentan Amran juga mengingatkan bahwa pihak yang menzalimi petani akan ditindak.
BACA JUGA:Polresta Bandarlampung Bagikan Ratusan Porsi Makanan Gratis untuk Korban Banjir di Kampung Pulo Air
Sebab, pemerintah di bawah Presiden RI Prabowo Subianto telah menekankan untuk melindungi dan menyejahterakan petani ataupun rakyat kecil.
“Menzalimi petani, menzalimi rakyat Indonesia itu adalah pengkhianat bangsa,” tegasnya.
Seperti diketahui, ribuan petani singkong dari tujuh kabupaten di Lampung menggeruduk pabrik pengolahan tapioka, pada Kamis 23 Januari 2025.
Mereka menuntut agar perusahaan segera menerapkan harga singkong sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disepakati, yaitu Rp 1.400 per kilogram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: