Mutasi Polri, 15 Perwira Menengah Dapat Tugas di Densus 88

Perwira menengan dimutasi ke Densus 88 AT Polri. ILUSTRASI/FOTO BERBAGAI SUMBER--
BACA JUGA:Perbedaan Akademi Militer dan Akademi Kepolisian, Mulai Dari Visi Misi Hingga Urutan Pangkat Taruna
Densus 88 AT berada di bawah arahan Kapolri dan dipimpin oleh Kadensus yang bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan tugas menyelenggarakan kegiatan intelijen, pencegahan penindakan, penyidikan, identifikasi, dan sosialisasi dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme.
Tugas Densus 88 AT ini didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2027 tentang perubahan Perpres nomor 52 tahun 2010.
Isinya tentang susunan organisasi dan tata kerja kepolisian negara Republik Indonesia. Adapun tugas Densus 88 Anti Teror ini tercantum dalam pasal 23 ayat (1) dan ayat (2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: