24,8 Ton Minyak Goreng Curah Dikemas Dalam Botol Tanpa Merk Ternyata Berasal Dari DMO PT LDC

Ekspos minyak goreng curah yang dikemas dalam botol tanpa merk --
BACA JUGA:Kejati Tetapkan Mantan Kepala DLH Bandarlampung dan Dua Pegawai DLH Tersangka
Dengan adanya temuan ini Kombespol Donny mengajakn masyarakat lapor jika ada praktek seperti ini. Karena nantinya satgas akan turun tangan sebagaimana aturan yang berlaku.
Bicara soal sanksi pada perusahaan yang melakukan kecurangan mengemas minyak goreng curah dalam botol tanpa merk, Kombespol Donny mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini kami sedang mempelajari apakah ada sanksi pidana dan diselidiki kalaupun ada. Karena komitmen dari kepolisian jelas kita akan tegakan akan terapkan aturan hukum yang berlaku," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: