24,8 Ton Minyak Goreng Curah Dikemas Dalam Botol Tanpa Merk Ternyata Berasal Dari DMO PT LDC

Ekspos minyak goreng curah yang dikemas dalam botol tanpa merk --
BACA JUGA:Legislator Provinsi Atensi Bea Cukai Sumbagbar Kedepankan Langkah Preventif
Temuan yang di ekspos oleh Satgas Pangan Provinsi Lampung pada Jumat, 3 Maret 2023 berasal dari Bandarlampung sebanyak tiga titik, Pesawaran satu titik dan Lampung Selatan sebanyak dua titik.
Secara total Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang ada 9.648 botol atau setara dengan 24,8 ton minyak goreng botol yang diamankan.
"Kita berhasil mengamankan 9.648 botol atau setara dengan 24,8 ton minyak goreng curah yang dikemas dalam bentuk botol di beberapa titik di Lampung," katanya.
Pengamanan ini dilakukan usai adanya laporan masyarakat pada 24 Februari 2023 lalu terkait adanya minyak goreng curah yang dijual menggunakan botolan. Dari laporan tersebut dilakukan pemantauan hingga 28 Februari.
BACA JUGA:Pengawasan Orang Asing Hingga Ke Tingkat Kecamatan
Hingga akhirnya, 24,8 ton minyak goreng curah yang dikemas dalam botol tersebut akhirnya di amankan.
Hal ini dilakukan karena penjualan minyak goreng curah yang dikemas dalam botol itu dapat mempengaruhi harga karena dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sebesar Rp14 ribu per liter.
"Ini minyak curah yang harusnya dijual curah bukan botol, tentunya ini riskan untuk memperpanjang mata rantai distribusi, yang akan mempengaruhi HET di pasaran," tambah Moga.
Untuk sementara ini, atas temuan penjualan minyak goreng curah yang dikemas dalam bentuk botol ini akan didalami lebih lanjut. Sebab akan ada sanksi yang mengintai bagi perusahaan yang curang.
BACA JUGA:Resmi Dibuka, Ini Rincian Insentif yang Diterima Peserta Kartu Prakerja Gelombang 49
"Dari kami, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49/2023 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat sudah jelas urutan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembukuan dan pencabutan (izin). Sementara ini untuk nama perusahaan ditemukan dilapangan dan masih investigasi nanti dari satgas pangan yang akan menyampaikan," katanya.
Ditambahkan Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono, mengatakan temuan ini merupakan hasil kerja sama satgas pangan Polda Lampung dan Disperindag Provinsi Lampung terkait dengan pengawasan pemantauan dan peredaran bahan pokok yang beredar.
"Minyak goreng ini juga merupakan bahan pokok yang banyak dikonsumsi, apalagi menjelang ramadan dan lebaran. Karenanya barang ini dapat menjadi obyek yang berpotensi sebagai media pelanggar hukum," jelas Kombespol Donny.
Apalagi persoalan salah satunya minyak goreng ini ialah harus ada izin edar, karena jika tidak ada maka berpotensi melanggar beberapa regulasi yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: