Cabuli Bocah SD Berulang Kali, Pelaku Ditangkap Polsek Rumbia

Ilustrasi pencabulan anak. -Pixabay-
BACA JUGA:Evaluasi Angkutan Lebaran 1446 H, Dishub Lampung Klaim Berjalan Aman dan Lancar
Kini, DRW telah diamankan di Polsek Rumbia guna diproses hukum lebih lanjut.
DRW dijerat kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81,82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: