Pengacara Tersangka Kasus Pembunuhan di Sukabumi Sebut Kliennya Karena Bela Diri Tak Bisa Dipidana

Pengacara Tersangka Kasus Pembunuhan di Sukabumi Sebut Kliennya Karena Bela Diri Tak Bisa Dipidana

(Foto Dok. Radarlampung.co.id) --

BACA JUGA:5 Pejabat Eselon II Tulang Bawang Berganti, Cek Nama-namanya

"Nanti kami siapkan saksi-saksi dan ada juga buktinya. Kita dengar saja nanti di persidangan," tandasnya. 

Ridho Juansyah, yang juga pengacara tersangka menambahkan, tim pengacara sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut.

Atas kejadian penyerangan dengan senjata yang dilakukan oleh UY, IH alias IY, CS, HB, dan kawan-kawannya terhadap Angga dan adiknya, Fadilah mereka telah melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung.

Sehingga Ridho meminta pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dan menahan para pelaku atas dugaan aksi premanisme tersebut.

BACA JUGA:Wabup Ardian Saputra Serahkan Satu Paket Bangsal Pasca Panen dari Kementan RI

“Kami sudah melaporkan perbuatan itu ke Polresta Bandar Lampung dengan Nomor: LP/B/1519/VII/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 9 Juli 2022, dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1570/VII/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 17 Juli 2022 atas dugaan percobaan pembunuhan, pengancaman dengan kekerasan, serta pengerusakan,” bebernya. 

Hidayah (34), istri Angga mengatakan pasca kejadian tersebut dirinya trauma, bahkan ia bersama anak-anaknya saat ini pindah rumah untuk menghilangkan traumanya.

Ia berharap agar kasus tersebut mendapat keadilan.

“Saya minta pak Kapolda dan pak Kapolri, suami saya membela diri. Sampai sekarang saya trauma. Kami sampai pindah untuk menghilangkan trauma saya dan anak-anak," ucap Hidayah sambil menangis. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: