Jepri Terpidana Mati Perkara Narkotika Urung Jalani Sidang Vonis TPPU

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung kembali menunda sidang putusan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jepri Susandi alias Uje terpidana mati atas perkara narkotika lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan kasus ini beralasan bahwa mereka tak bisa menghadirkan terdakwa Jepri Susandi. Dimintai keterangannya, kuasa hukum Jepri yakni Rifki menjelaskan kliennya kini sedang dalam pemulihan operasi pencabutan pen --bekas terkena tembakan. \"Ya ini sudah dua kali penundaan persidangan,\" katanya, Selasa (9/2). Namun, dirinya menjanjikan pekan depan sidang akan digelar. \"Ya, pekan depan dipastikan sidang putusannya digelar,\" kata dia. Tetapi, lanjut dia, sebelum sidang putusan itu pihaknya sudah mengajukan poin pembelaan. Di antaranya bahwa jaksa tidak bisa mengungkapkan di persidangan seperti barang bukti, yakni perhiasan tidak bisa dibuktikan tanggal pembelian. \"Maka kami minta untuk tidak disita,\" jelasnya. Lalu ada lagi terkait sertifikat tanah yang dibeli terdakwa pada tahun 2014. \"Di dakwaan bisnis narkoba di tahun 2015 ke atas ini tidak berkesesuaian jadi kami minta pengembalian dan kami minta seringan-ringannya,\" ucapnya. Juga, lanjut dia, jaksa pun tak bisa menghadirkan saksi mahkota dan berkompeten. \"Dia hanya membuktikan bukti formal tanpa tahu di mana tindak pindannya tidak tahu benar,\" ungkapnya. Ya, hukuman berat bisa saja menanti Jepri alias Uje --terdakwa yang dituntut hukuman mati. Pemilik sabu 41,6 kilogram. Bagaimana tidak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Roosman Yusa kembali menyidangkan warga Banten itu. Dengan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika. Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan Jepri bermula pada tahun 2015. Saat itu ia mulai bertransaksi jual beli narkotika. Yang barangnya ia dapat dari Diki --kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. \"Terdakwa ini sering pesan paket sabu dari Diki. Sebanyak 100 gram. Senilai Rp80 juta,\" kata JPU. Selasa (14/7). Tahun 2016 terdakwa mengenal Muzakir --yang juga kini masuk daftar DPO. Ia mengenalnya dari Diki. Pada saat terdakwa sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika di Wayhuwi. \"Ia (Diki) memesan dan menerima paket (sabu) dari Muzakir. Setiap 2 bulan sekali sebanyak 500 gram,\" katanya. \"Lalu di tahun 2017 ia kembali memesan: 1 kilogram. Juga tahun 2018: 2 kilogram lebih. Pun di saat tertangkap. Narkotika yang Jefri pesan ke Muzakir 7 kilogram,\" katanya lagi. Dalam melakukan pemesanan narkotika itu Jefri dibantu oleh rekannya Guntur --kini masih menjalani hukuman badan di Lapas Narkotika Wayhui. \"Terdakwa tak mempunyai kerjaan tetap. Selain jual beli narkotika. Dari keuntungan (jual beli) itulah ia simpan ke beberapa rekening. Dan asuransi,\" jelasnya. Yang diketahui bahwa buku tabungan Bank BCA ini ada dua. Atas nama berinisial IN. Saldo akhir: Rp203 juta dan Rp24 juta. Lalu ada lagi BCA berinisial EL. Saldo: Rp356 juta. \"Juga ada lagi dua buku tabungan Bank Danamon. Atas nama berinisial IN. Saldo akhir: Rp3 juta dan Rp5 juta,\" katanya. Pun asuransi Proteksi Prima Rencana Optima-Elite 05 Manulife. Atas nama EL dengan saldo akhir: Rp6 juta. Buku tabungan Maybank atas nama EL dengan saldo akhir Rp150 juta. Juga rekening May Bank atas nama EL. Saldo akhir: Rp26 juta. Ada lagi buku tabungan Maybank atas nama Jepri Susandi. Saldo akhir: Rp331 juta. Juga buku tabungan Bank BNI atas nama IN. Saldo akhir: Rp61 juta. Kemudia tabungan Bank Mandiri atas nama IN. Saldo akhir: Rp31 juta. Jepri juga memiliki aset bergerak diduga dari hasil keuntungan jual beli narkotika. Yaitu: mobil Nissan Grand Livina warna hitam. Ditaksir: Rp135 juta. \"Mobil itu ditukar dengan Toyota Innova tahun 2019. Terdakwa pun mempunyai motor Yamaha X-Max. Ia beli tahun 2019 kontan. Harganya: Rp58 juta,\" jelasnya. Lalu ada lagi aset yang bergerak milik Jepri. Yakni: mobil Suzuki Carry. Ditaksir Rp20 juta. Terdakwa juga membeli aset tidak bergerak. Yaitu: tanah seluas 118 meter persegi. Yang di atasnya berdiri satu buah bangunan rumah atas nama EL di Bandarlampung. Juga ada tanah seluas 90 meter persegi. Di atasnya didirikan satu bangunan rumah atas nama EL di Banten. Lalu tanah seluas 100 meter persegi atas nama LS di Pesawaran. Dan tanah seluas 210 meter persegi yang berupa sebidang sawah atas nama S di Banten. Ada juga 1 keping logam mulia antam seberat: 5 gram. 1 gelang ubed seberat: 9,96 gram, 2 gelang seberat: 8 gram. 1 gelang kaki seberat: 2,29 gram. 1 kalung plus liontin seberat: 10 gram. 2 gelang rantai seberat: 24,93 gram. 1 gelang anak seberat: 2,97 gram. \"Juga ada lagi 1 gelang rantai seberat: 3,65 gram. 2 cincin mata batu seberat: 14 gram. 2 cincin model seberat: 6,94 gram. 3 cincin rupa seberat: 7,5 gram. 1 kalung rantai seberat: 30 gram. 1 kalung plus liontin mata seberat: 17,5 gram dengan total taksiran harga sebesar: Rp61 juta,\" katanya. Tujuan terdakwa mengubah bentuk jual beli ini ditengarai agar perbuatan yang dilakukannya tidak diketahui oleh orang lain. \"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang RI nomor 8 Tahun 2010. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,\" pungkasnya. (ang/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: