Dituntut Kembalikan Kerugian Negara Rp24,6 M, Mantan Bupati Lamteng Keberatan

Dituntut Kembalikan Kerugian Negara Rp24,6 M, Mantan Bupati Lamteng Keberatan

RADARLAMPUNG.CO.ID-Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan kurungan penjara selama 5 tahun, denda Rp400 juta dan subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Mustafa dibebankan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp24,640,997,000. Melalui kuasa hukumnya, M. Yunus, Mustafa merasa terbeban dengan besarnya uang kerugian negara tersebut. Hal itu dikarenakan kata Yunus dalam fakta persidangan kliennya tak sampai menikmati uang sebesar itu. \"Ya kami menganalisa apabila klien kami itu hanya memakai sebesar Rp4 miliar lebih saja. Selebihnya kan uang-uang itu dipakai untuk mahar politik dirinya,\" katanya, Jumat (11/6). Jadi lanjut dia, JPU KPK malah membebankan terkait mahar politik itu ke Mustafa semua. \"Karena kan kita dengar di fakta persidangan apabila uang-uang itu terbagi,\" katanya. Pada prinsipnya, lanjut dia, pengajuan pledoi nanti menerangkan apabila semua kerugian negara itu dibebankan ke Mustafa tidak adil. \"Kok orang yang menikmati masa Mustafa yang mengganti. Ya walaupun belum di uji kebenarannya. Tapi kan di fakta persidangan bahwa uang (Rp24,6 M, red) itu kemana-mana,\" ungkap dia. Maksud kemana-mana dijelaskan M. Yunus, bahwa ada juga pembangunan Islamic Center Rp7 miliar, pembangunan Mako Brimob Rp400 juta. \"Kalau untuk pembangunan Islamic Center ini kan awalnya diagendakan akan menggunakan uang APBD. Namun karena proses (pencairan) nya lama klien kami pun memakai uang fee itu dulu. Sama hal juga untuk pembangunan Mako Brimob sebesar Rp400 juta. Ya artinya uang itu tak semua digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,\" jelasnya. Menurut M. Yunus juga, di perkara Mustafa yang pertama saja pihak KPK mengejar fakta lain. Kenapa di perkara kedua ini malah tidak. \"Saat ini kita tidak berbicara mengenai tindak pidananya. Tapi terkait pengembalian uangnya,\" ucapnya. Saat ini lanjut dia, untuk menutupi kerugian negara itu pihaknya juga sudah menyerahkan uang ke KPK sebesar Rp300 juta. \"Juga 3 sertifikat. Untuk sertifikat ini kami disarankan agar menjualnya dan diserahkan ke KPK hanya uang saja. Itu untuk menutupi kerugian negara yang dibebankan oleh KPK ke klien kami,\" ungkapnya. Selain itu, usai tak diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permohonan jadi Justice Collaborator, kuasa hukum Mustafa yakni M. Yunus masih berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang bisa mempertimbangkan. M. Yunus menjelaskan, untuk agenda pledoi (pembelaan) nanti pihaknya juga akan menuangkan isi dalam pledoi tersebut agar KPK bisa melakukan pengembangan lagi. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: