Dikejar Polisi, Buron Naik ke Loteng dan Hilangkan Tahi Lalat

radarlampung.co.id –Berakhir sudah pelarian Agustinus Herly (33). Warga Panjang Utara Bandarlampung itu lebih dari 1,5 tahun masuk dalam daftar buron Polsek Panjang. Pada Rabu (31/7) pukul 15.00 sore, polisi berhasil menangkap Agustinus saat mengunjungi rumah orangtuanya di Jl. Bahari, Kampungbaru Panjang, Bandarlampung. Agustinus sendiri diduga melakukan pembegalan terakhir bersama rekannya Dean Bahusin (22) dan Ferdi (19) pada 2017 silam. Saat itu ketiganya membegal DN (34) warga Panjang Utara di wilayah Pemandangan Panjang. Dean dan Ferdi sudah lebih dulu ditangkap dan tengah menjalani hukuman. Panit Buser Polsek Panjang Aiptu Marpaung yang memimpin operasi penangkapan menceritakan, Penangkapan berawal dari laporan yang melihat Agustinus. Mengetahui hal tersebut tim opsnal Polsek Panjang langsung melaksanakan investigasi. Agustinus yang melihat kedatangan polisi langsung lari ke atas loteng rumah. Dirinya kemudian meloncat ke loteng tetangga dengan maksud melarikan diri lewat atap. Beruntung tim yang berjaga diluar melihat tindakannya tersebut. Agustinus berhasil dibujuk polisi untuk turun dari loteng warga setelah 20 menit. \"Uniknya saat ditangkap Agustinus telah mencoba mengelabui polisi dengan menghilangkan tahi lalat di pipinya yang sangat identik dengan dirinya\", ujar Marpaung. Selama buron Agustinus kabur ke Jakarta. Dirinya pulang karena kangen dengan orangtuanya. “Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Panjang,” katanya. (cw1/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: