Pemkab Pringsewu Terapkan SPBE

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pringsewu menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal ini sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 95/2018.
\"Untuk mendukung pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemkab Pringsewu, maka diterbitkan Perbup Nomor 75/2019 tentang tata cara pemberian, penambahan dan pengurangan pembayaran tambahan pegawai di lingkungan Pemkab Pringsewu, dituangkan dalam aplikasi yang berbasis elektronik,\" kata Bupati Pringsewu Sujadi Saddat.
Penggunaan SPBE tersebut guna menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, efektif, transparan dan akuntabel.
Terkait hal ini, pemkab menggunakan aplikasi E-LAPKIN, hasil kerjasama Dinas Kominfo dengan Universitas Aisyah Pringsewu (UAP).
\"Selain sarana dan prasarana, komitmen juga menjadi hal yang sangat penting untuk dibangun,\" tegasnya. (sag/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: