Pantau Kepatuhan Perusahaan Soal UMK, Disnakertrans Mesuji Bakal Cek Lapangan

RADARLAMPUNG.CO.ID – Nilai upah minimum Kabupaten Mesuji untuk tahun 2021 memang mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020 lalu. Sejauh ini, Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Mesuji masih belum menerima adanya keberatan dari sejumlah perusahaan di Kabupaten berjuluk bumi Ragab begawe caram tersebut terkait besaran UMK 2021. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji (Disnakertrans) Ripriyanto mengungkapkan, jumlah perusahan di Mesuji saat ini tercatat sebanyak perusahaan kecil dan menengah ada 86 Perusahaan, dan yang besar ada 19 perusahaan. Pihaknya sendiri mengaku sejauh ini sudah menyampaikan dan memberikan sosialisasi pada pihak perusahaan terkait besaran UMK tahun 2021 sebesar Rp. 2.673. 569,29 (Dua juta enam Ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah koma dua puluh sembilan sen) atau mengalami Kenaikan Rp. 84.657,42. “Sudah kami sampaikan pada pihak perusahaan dan sejauh ini belum ada laporan keberatan ke kami,” ungkapnya saat dihubungi Minggu, (24/1). Dia menjelaskan sesuai aturan angka UMK ini harus dipenuhi oleh perusahaan di Mesuji. \"Dan pekan ini kami dari Disnakertrans Mesuji sudah mulai melakukan monitoring ke perusahaan untuk memantau kepatuhan pemberi kerja didaerahnya dalam memberikan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021,\" katanya. Sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan (UMK) Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2021. UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor G/328/V.08/HK/2020 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2021, yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (21 November 2020). Dalam keputusan gubernur tersebut, UMK Kabupaten Mesuji 2021 diputuskan sebesar Rp. 2.673. 569,29- (Dua juta enam Ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah koma dua puluh sembilan sen atau mengalami Kenaikan Rp. 84.657,42. (muk/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: