OPD di Pesawaran Dapat Pelatihan JRA

OPD di Pesawaran Dapat Pelatihan JRA

radarlampung.co.id – Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik, dilakukan Pemkab Pesawaran melalui pelatihan jadwal retensi arsip (JRA). Pesertanya organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten itu. ”Kita sudah berikan pelatihan. Terakhir Juli  lalu yang diikuti sekitar 11 OPD dengan menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia,\" kata Kepala Dinas Arsip dan Perpustakan Pesawaran Halimah Zakaria, Senin (5/8). Menurut dia, penyelenggaraan kearsipan merupakan upaya mendukung program reformasi birokrasi. Salah satu syarat untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Karena itu diperlukan peningkatan mutu penyelenggaraan kearsipan secara nasional, yang sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan, dan peraturan perundangan. JRA wajib dimiliki oleh setiap pemerintah daerah sesuai pasal 48 ayat 1 UU Nomor 43/2009 dan pasal 53 ayat 1 PP 28/2012. Lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki jadwal retensi arsip. ”Jadwal retensi arsip itu adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip,\" urainya. (ozi/ais) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: