Baru Diputus 8 Tahun Penjara, Sahrul Effendi Tertangkap BNNP Lampung

Baru Diputus 8 Tahun Penjara, Sahrul Effendi Tertangkap BNNP Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Narapidana penggendali 3 kilogram sabu dan 1.200 ekstasi asal Aceh yang diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), yakni Sahrul Efendi (46) seperti tak ada kapoknya. Di mana, diketahui warga Kel. Bumi Waras, Kec. Telukbetung Selatan ini mengaku berencana akan menggedarkan barang haram itu di Bandarlampung. \"Dan nanti ada yang ambil,\" ujar napi narkotika tersebut kepada radarlampung.co.id, Senin (2/9). Menurutnya, ia memesan barang itu dengan cara menelpon salah satu bandar besar narkoba yang berada di Aceh. \"Jadi sumput-sumputan saja cara melakukan order dan pemesanan sabu itu,\" jelasnya. Dan, ia pun mengakui bahwa baru dua kali ini memesan barang haram tersebut. \"Pesanannya baru dua kali ini, nilai uangnya saya dapat enggak banyak, saya main cuma sekilo. Dan dua kilo itu baru dua kali pengambilan. Kalau ada yang pesanan juga baru saya minta, kalau enggak ada ya enggak,\" ungkapnya. Tidak hanya itu, ia pun menjelaskan bahwa terkena hukuman penjara selama delapan tahun dengan kasus yang sama. \"Saya juga baru jalanin masa hukuman 4 bulan. Saya enggak ada kerjasama dalam mengatur masuknya narkoba asal Aceh ke Lampung ini, saya kerja sendiri,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: