Tangkap Pengguna Narkoba, Sita BB Satu Paket Sabu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran mengamankan Rizki Aji Kurnial (23), warga Kecamatan Waylima, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (14/6). Dalam penangkapan di Desa Gedongtataan tersebut, polisi menyita barang bukti paket sabu seberat 0,18 gram. Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, ungkap kasus penyalahgunaan narkoba berdasar laporan polisi nomor LP/A/447/VI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung tertanggal 14 Juni 2021. \"Tersangka kita amankan Senin malam di Desa Gedongtataan,\" ungkap Vero, Selasa (15/6). Awalnya, pihaknya mendapat informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa dan membeli narkoba dari Kecamatan Negerikaton. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan penyergapan dan penangkapan. \"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam plastik klip dengan berat 0,18 gram,\" ujarnya. (ozi/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: