OJK Samakan Persepsi Untuk Tangani Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Selasa 27-05-2025,15:39 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yuliana menekankan penegakan hukum menjadi krusial demi memastikan sektor keuangan dapat tumbuh secara sehat dan mendukung kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, menyamakan persepsi antar penegak hukum penting agar memiliki komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. 

Guna menjawab hal tersebut, OJK Provinsi Lampung menggelar sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan kepada jajaran kejaksaan dan kepolisian, pada Selasa 27 Mei 2025.

Penguatan koordinasi dan komunikasi diperlukan terkait penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.

BACA JUGA:Petani Kopi Ditemukan Tinggal Kepala di Kawasan TNBBS, Diduga Diserang Satwa Liar

Yuliana menilai, tantangan dalam menyelesaikan tindak pidana di sektor keuangan seperti tidak kooperatifnya saksi atau terperiksa saat dilakukan pemeriksaan.

Hal tersebut membuat proses penyelesaian menjadi lebih rumit, ditambah modus yang digunakan kerap kali kompleks.

"Maka kita sharing tentang berbagai tindak pidana di sektor jasa keuangan," ujar Yuliana di Grand  Mercure, Selasa 27 Mei 2025.

Kata Yuliana, kasus di Lampung terkait tindak pidana pencatatan palsu dalam kredit perbankan.

BACA JUGA:Segera Ambil Link DANA Kaget Saldo Gratis, Raih Kejutan Rp 220 Ribu Siang Ini

"Modus yang sudah terjadi di Lampung dan pernah ditangani baru sebatas bank jadi dia kredit masuk di tindak pidana pencatatan palsu," ucapnya.

Lanjut Yuliana, sejak didirikan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 hingga akhir April 2025, OJK telah menyelesaikan 144 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21). 

Perkara tersebut terdiri dari 118 perkara Perbankan (PBKN), 5 perkara Pasar Modal (PMDK), 20 perkara Asuransi dan Dana Pensiun (PPDP), dan 1 perkara Pembiayaan (PVML). 

"OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri sebanyak tiga kali berturut turut, yaitu pada tahun 2022, 2023 dan 2024, atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan," katanya. 

BACA JUGA:Spesial Super Jagoan Hari Ini Superindo: Diskon 45 Persen Jeruk Malang

Kategori :