Prioritaskan Kebutuhan Pangan Lokal, Pemprov Lampung Stop Kendaraan Yang Akan Bawa Gabah Keluar Daerah

Rabu 21-05-2025,20:42 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menindak tegas setiap upaya pengiriman gabah ke luar wilayah Lampung.

Tindakan yang diambil tersebut sebagai bagian dari kebijakan strategis untuk menjaga ketahanan pangan daerah. 

Hal itu merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah dan Peraturan Gubernur Nomor 71 tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah.

Langkah konkret dilakukan melalui operasi monitoring di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, Satgas Pangan, dan unsur TNI.

BACA JUGA:19 Tersangka Diamankan Polres Lampung Utara

Operasi monitoring dilakukan, pada Rabu 22 Mei 2025 dini hari pukul 03.20 WIB, satu unit truk dengan nomor polisi BE 8418 ABU yang dikemudikan Fiki, warga Lampung Tengah, dihentikan karena kedapatan mengangkut gabah yang akan diseberangkan ke luar Provinsi Lampung.

Sebelumnya, tim yang sama juga telah melakukan tindakan serupa, pada tanggal 14, 15, dan 21 Mei 2025. 

Beberapa kendaraan yang diamankan di antaranya Cod diesel BE 8721 SV dari Rawajitu dengan tujuan Banten, serta kendaraan Z 9841 NA yang dikemudikan oleh Irfan, warga Tasikmalaya, Jawa Barat.

Seluruh kendaraan diminta untuk tidak melanjutkan pengiriman dan diarahkan kembali ke daerah asal agar gabah disalurkan ke Gudang Bulog setempat.

BACA JUGA:Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan Ringkus Tersangka Pencurian, Satu Tersangka Masih DPO

Kepala Satpol PP Lampung, M Zulkarnain mengatakan, seluruh kegiatan pengawasan ini dilakukan atas instruksi langsung Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sebagai bentuk penguatan kontrol distribusi pangan lintas wilayah.

“Kami menjalankan tugas atas arahan langsung bapak gubernur," ujar Zulkarnain melalui keterangan tertulis yang diterima Radarlampung.co.id, Rabu 21 Mei 2025.

"Prinsipnya jelas, utamakan kebutuhan dalam daerah. Setelah kebutuhan lokal terpenuhi, barulah distribusi ke luar daerah dibuka secara legal dan terkoordinasi,” sambungnya.

Zulkarnain juga menjelaskan bahwa peningkatan pengawasan merupakan bentuk nyata pelaksanaan regulasi daerah agar hasil panen petani Lampung tidak langsung keluar provinsi sebelum kebutuhan dalam wilayah terpenuhi.

BACA JUGA:Mutasi Polri Mei 2025, Kepala Kepolisian Daerah NTT dan Kasespim Lemdiklat Tukar Tempat

Kategori :