Buron 73 Hari, Maling Motor di Toko Plafon Tulang Bawang Diciduk di Palembang

Selasa 06-05-2025,20:32 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Anggri Sastriadi

Pelaku KA alias N saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pada kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) satu buah kunci letter Y dan satu buah mata obeng ketok yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi curanmor. 

Kategori :