Bobol Rumah Kosong, Satpam dan Temannya Gasak HP dan Uang Tunai

Senin 05-05-2025,16:14 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Anggri Sastriadi

"Iya benar. Salah satu pelaku oknum satpam rumah sakit, kedua pelaku sudah ditahan," kata Ipda Sahmin, Senin 5 Mei 2025.

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Gedung Aji, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Oppo A3X warna biru laut, dan sepeda motor merek Honda Beat street warna silver tanpa Plat Nomor yang digunakan oleh para pelaku untuk beraksi. 

Kategori :