RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan R (16), yang diduga melakukan pencabulan.
Anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang tinggal di Kecamatan Pakuon Ratu, Way Kanan, Lampung itu diduga mencabuli Ma (13).
Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili mengatakan, R diamankan setelah mendapatkan laporan dugaan pencabulan yang disampaikan orang tua Ma, Kamis, 19 April 2025.
AKP Sigit Barazili menyebutkan, kasus ini terungkap setelah orang tua Ma curiga dengan perilaku anaknya.
BACA JUGA:Borong Promo Alfamart Spesial Malam Minggu, Ada Camilan Hemat Favorit Harga Dijamin Irit!
BACA JUGA:Ice Cream Fair Alfamart Hadir Lagi, Borong Camilan Enak Bikin Mood Naik Saat Cuaca Panas
Tidak seperti biasanya, bocah 13 tahun itu selalu mengurung diri dan jarang berbicara.
Orang tuanya kemudian membawa Ma ke rumah sakit. Saat itulah diketahui bahwa bocah tersebut hamil dua bulan.
Ma kemudian mengaku bahwa dirinya sudah beberapa kali diintimi oleh R.
Peristiwa itu terjadi di rumah kosong serta perkebunan sawit di kawasan Pakuon Ratu dan Negara Batin.
BACA JUGA:Kejutan Sore Link DANA Kaget Eksklusif, Klaim Saldo Gratis Siap Cair Sampai Dengan Rp 200.000
Usai mendapat laporan, anggota Satreskrim Pokres Way Kanan melakukan penyelidikan.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan gelar perkara, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan menetapkan R sebagai pelaku tersangka pencabulan.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ABH berinisial R, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan," kata sebut AKP Sigit Barazili.