Keluarga Korban Dugaan Pelecehan Oknum Kakon yang Ditangguhkan PN Kota Agung akan Layangkan Surat ke MA dan KY

Jumat 25-04-2025,15:51 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Keluarga korban dugaan pelecehan Kepala Pekon (Kakon) Limau yang kini menyandang status terdakwa berinisial MS keberatan atas ditangguhkan penahannya oleh Majelis Hakim PN Kota Agung.

Ahmad Yani kakak korban menjelaskan, bahwa keluarganya merasa dirugikan dan keberatan atas penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Kota Agung ke terdakwa MS.

Apalagi beredar informasi di masyarakat sekitar bahwa oknum Kakon MS ini menyetorkan sejumlah uang. Hal ini bertujuan untuk memuluskan agar penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Majelis Hakim.

"Kami sangat keberatan. Bisa-bisanya (terdakwa) melenggang bebas berkeliaran seperti ini di tempat kami. Apalagi kan (terdakwa) ini menyandang status terdakwa (dugaan pelecehan)," ujarnya, Jumat 25 April 2025.

Atas hal ini, pihaknya pun akan melayangkan aduan dan keberatan ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung RI.

BACA JUGA:Borong Produk Susu Murah Dalam Promo Alfamart, Harga Untung Penyelamat Tanggal Tua

"Kami akan berkoordinasi dahulu dengan kuasa hukum. Apabila sudah ada petunjuk segera akan (melayangkan surat) keberatan ke KY dan Bawas Mahkamah Agung RI," tegasnya.

Hal yang mengejutkan lagi bahwa beredar kabar ratusan kakon di Tanggamus diduga melakukan iuran agar bisa membantu MS untuk penanggunan penahanan.

"Ya infonya ada (iuran sebesar Rp 100 ribu) per kakon untuk membantu terdakwa MS mengurus (perkara)," jelas salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Namun hingga berita ini diturunkan pihak Apdesi setempat belum memberikan jawaban mengenai informasi tersebut.

Untuk diketahui, MS seorang oknum Kepala Pekon (Kakon) Tegineneng, Kecamatan Limau, Tanggamus, yang kini statusnya masih sebagai terdakwa kasus dugaan pelecehan kepada stafnya dibiarkan bebas berkeliaran oleh Majelis Hakim PN Kota Agung.

BACA JUGA:Dinas Pertanian Mesuji Intensifkan Vaksinasi Jelang Idul Adha, Kambing dan Sapi jadi Sasaran

Ya, sebelumnya usai dilimpahkan oleh Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, MS sempat ditahan. Namun, proses penangguhan penahanan yang diajukan oleh dirinya ke PN Kota Agung dikabulkan oleh hakim.

Informasi yang dihimpun oleh media ini, bahwa MS diduga menyetorkan beberapa uang sebesar Rp 25 juta ke pihak PN Kota Agung. Hal ini agar memuluskan penangguhan penahanannya.

Dimana tepatnya pada tanggal 24 Maret 2025, MS pun akhirnya untuk sementara penahanannya dikabulkan oleh PN Kota Agung.

Kategori :