Namun pada pelaksanaannya, ada perbedaan merek dalam pengadaan alkes CT scan tersebut yang tidak dengan perencanaan
"Berdasar hasil penghitungan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 Miliar," papar Adi Fakhruddin.
BACA JUGA: 12 Jenderal yang Jadi Kapolda Dalam Mutasi Polri 2025, Empat Alumni Akpol 1991 Bhara Daksa
Dilanjutkan, MY dan MP diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun.
Kasi Pidana Khusus Fathurrohman mengatakan, tersangka MY adalah PPK yang berperan menentukan pihak penyedia.
Sementara MT sebagai penyedia barang, mengatur harga tanpa adanya tawar menawar dengan PPK.
Fathurrohman menegaskan, kasus tersebut terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka.
BACA JUGA: Berbagi Rezeki! Ada Saldo DANA Kaget Gratis Cair Rp 299 Ribu Sekali Klik 1 Menit
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RSUD Batin Mangunang tersebut, ada tiga orang yang sudah menjadi tersangka.
Sebelumnya jaksa menetapkan M sebagai tersangka, pada pertengahan April 2025 lalu.
Pada proyek tersebut, M bertindak selalu PPTK Pengadaan alat kesehatan CT-Scan yang dilaksanakan untuk tahun anggaran 2023 di RSUD Batin Mangunang Kota Agung.