DPO Pelaku Curat Sepeda Motor di Serupa Indah Dibekuk Polsek Pakuan Ratu

Senin 21-04-2025,15:59 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan membekuk terduga DPO pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di areal salah satu Perusahaan Swasta, Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Senin 21 April 2025.

Tersangka inisial NI (35) berdomisili di Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 Juli 2020, pukul 14.30 WIB.

Saat itu, korban sedang dalam perjalanan dari areal perkebunan karet perusahaan swasta menuju rumah korban yang berada di mess camping perusahaan swasta tersebut, dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit hitam, Nopol Z 4066 AH.

BACA JUGA:Cabuli Siswi SMA, Oknum Kakam di Lampung Tengah Digelandang Polisi

Saat itu, korban kehabisan bahan bakar sehingga terpaksa mendorong sepeda motornya. Tiba-tiba, empat pelaku melintas dengan modus berpurappura menolong korban.

Namun, setelah bahan bakar sepeda motor milik korban sudah terisi, pelaku langsung pergi dengan membawa sepeda motor Supra Fit milik korban, bersama satu unit handphone Xiomi 4X abu-abu dan satu handphone Oppo A3S yang berada di dalam bagasi motor milik korban.  

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang di tafsir senilai Rp 8 juta, sehingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pakuan Ratu.

Pada Selasa, 18 April 2025, sekitar pukul 07.15 WIB, Polsek Pakuan Ratu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berinisial NI berada di Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

BACA JUGA:Air Capai 1,5 Meter, Warga Kelurahan Panjang Keluhkan dalam Sebulan Empat Kali Banjir

Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 14.00 WIB terduga DPO pelaku NI berhasil dibekuk tanpa disertai perlawanan. 

Selanjutnya terduga DPO pelaku Curat diamankan dan dibawa ke Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit Nopol Z 4066 AH warna hitam dan handphone merek Infinik Hot40 pro warna starlit black telah dikirimkan Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka Dewan Saputra yang terlebih dahulu diamankan pada Jumat, 3 Juni 2022, lalu.

"Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata Kapolsek mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang.

Kategori :