Berdalih untuk Keamanan, Warga Tulang Bawang Ini Peras Sopir di Jalan Indo Lampung

Minggu 20-04-2025,21:01 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang sopir mobil yang membawa combine hervester atau mesin pemanen padi menjadi korban tindak pidana pemerasan atau aksi premanisme. 

Korban menjadi korban pemerasan atau aksi premanisme pada Rabu (16/04), sekitar pukul 05.30 WIB, di Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Sadar menjadi korban aksi kejahatan, Ia baru mengirimkan laporan aduan melalui pesan singkat whatsapp ke layanan Lapor Pak Kapolres pada Jum'at (18/04), sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya pada hari Jum'at (18/04), sekitar pukul 09.00 WIB atau 2 jam pasca laporan pelaku langsung di tangkap disekitar Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra. 

BACA JUGA:Wuling Arista Lampung Hadirkan Promo Menarik Usai Lebaran 2025, DP Mulai Rp18 Juta dan Bunga 0 Persen

Pelaku yakni MU (39), warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Iya benar. Jadi modus operandi pelaku melakukan pemerasan atau aksi premanisme kepada korban yakni dengan dalih sebagai uang keamanan," kata AKBP Yuliansyah, Minggu 20 April 2025.

Perwira Alumni Akpol 2006 itu melanjutkan, tarif yang dikenakan pelaku mulai dari Rp300.000 sampai dengan Rp 500.000  per mobil yang lewat. 

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) bukti transfer kepada pelaku, satu potong baju kaos warna hijau milik pelaku, satu potong celana jeans warna biru muda milik pelaku, uang tunai Rp 65.000 dan handphone (HP) milik pelaku.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Penuhi Kebutuhan Pupuk Organik Cair untuk 190.851 Petani

Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Perwira dengan melati dua dipundaknya itu menegaskan, Polres Tulang Bawang tidak akan pernah memberikan ruang kepada para pelaku tindak pidana dan aksi premanisme. 

Untuk itu, lanjutnya, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu segan atau takut untuk melaporkan tindak pidana yang dialaminya.

Aduan bisa dilakukan melalui layanan Lapor Pak Kapolres di Nomor WhatsApp (WA) 0822-9510-2006 dan layanan Hotline Polri 110 secara gratis 24 jam.

Kategori :