RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim penyidik Kejari Tanggamus menetapkan inisial M sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Batin Mangunang tahun anggaran 2022-2023.
Penetapan M sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alkes CT-Scan RSUD Batin Mangunang ini disampaikan Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin didampingi Kasi Pidsus Fathurrohman, Kasi Intel Deni Alfianto di kantor Kejari setempat, Rabu 16 April 2025.
Penetapan tersangka berdasarkan surat Kepala kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : TAPI -01/L.8.19/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.
Berdasarkan penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup dan telah membuat terang tindak pidana.
BACA JUGA: Heboh Kabar Dugaan Korupsi Beras SPHP Pada Bulog Lamsel, Kanwil Lampung Angkat Bicara
BACA JUGA: Kejari Lamsel Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Beras Bulog ke Penyidikan
Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup tim penyidik sependapat untuk menetapkan M sebagai tersangka.
"(Tersangka M) selalu PPTK Pengadaan alat kesehatan CT-Scan tahun anggaran 2023 di RSUD Batin Mangunang Kota Agung," papar Kajari Adi Fakhruddin.
Dilanjutkan, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kota Agung.
Adi Fakhruddin menerangkan, pada 2023 RSUD Batin Mangunang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digunakan untuk pengadaan Alat Kesehatan CT- Scan dengan pagu anggaran Rp 13.433.800.000.
BACA JUGA: Duo Pasutri Jabat Kapolres di Sulawesi Selatan, Istri Promosi Jabatan Dalam Mutasi Polri 2025
BACA JUGA: Daftar Polwan Cantik Alumni Akpol 2005 yang Masuk Mutasi Polri dan Promosi Jabatan Menjadi Kapolres
Dalam pelaksanaannya, pengadaan alkes tersebut berbeda dengan yang sudah direncanakan.
Ini terjadi tanpa disertai dokumen pendukung perubahan perencanaan.
Di mana, realisasi pengadaan alkes CT-Scan tersebut sebesar Rp 13.150.000.000.