"Karena perkara ini lexspcialis bukan perkara umum dan perkara ini mendapat perhatian publik. Ya sangat di sayangkan apabila seorang oknum kepala desa atau kakon bermental cabul di kabulkan penagguhan penahannya," ungkapnya.
Tentunya kata dia, sungguh ironis dan terlalu berani majelis hakim mengabulkan permohon terdakwa tersebut.
Sementara itu, Humas PN Kota Agung Andiena mengatakan, jika pihaknya mempersilahkan jurnalis Harian Kandidat ini untuk mendatangi kantor PN Tanggamus untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
"Siang pak, untuk mendapatkan informasi resmi silahkan besok datang ke PN Kota Agung ya pak," kata Andiena melalui pesan singkat WhatsApp.
BACA JUGA:Berkembang Dengan Bantuan BRI, Warung Legendaris di Pasar Beringharjo Kian Laris Manis
Bahkan, dalih dia, dirinya tidak dapat memberikan informasi melalui pesan singkat atau telpon dikarenakan sesuai SOP dan arahan pimpinan PN Kota Agung.
"Mohon maaf Bapak, sesuai dengan SOP dan arahan pimpinan silahkan datang ke PN Kota Agung pak untuk mendapatkan informasi," tandasnya.