Aksi Warga Asing yang Menaiki Gerbong Babaranjang, Tidak Pantas untuk Ditiru dan Melanggar Hukum

Senin 14-04-2025,14:59 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menyesalkan tindakan seorang warga negara asing yang menaiki gerbong KA Batubara Rangkaian Panjang (Babaranjang).

Peristiwa tersebut diketahui melalui dokumentasi pribadi channel Youtube yang beredar dan telah menimbulkan perhatian publik. 

Aksi tersebut tidak hanya melanggar aturan keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga membahayakan nyawa pelaku maupun operasional perkeretaapian secara keseluruhan.

BACA JUGA:Ada 1.700 Kursi Kereta Api Mudik Gratis Tujuan Baturaja dan Kertapati, Berikut Ini Cara Mendapatkannya

BACA JUGA:Update Harga Tiket Kereta Api di Aplikasi Tiket.com, Berikut Jadwal Dan Harga Tiket Ke Lampung

“Kami sangat menyesalkan tindakan yang disinyalir terjadi pada Minggu 27 Oktober 2024 tersebut. KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan barang dan tidak diperuntukkan bagi penumpang,” ujar Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari dalam keterangan tertulis  hari Senin, 14 April 2025.

Penegasan dalam peraturan juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1 yang menyatakan setiap orang dilarang berada: 

a. di atap kereta;

b. di lokomotif;

c. di dalam kabin masinis;

d. di gerbong; atau

e. di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.

BACA JUGA:Lepas Dari Asing, Pertamina Hulu Rokan Sumbang 24 Persen Produksi Minyak Nasional

BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan Numerasi Anak, PT Bukit Asam Unit Pelabuhan Tarahan Gelar Pelatihan Metode Gasing

Kemudian pada Pasal 207 menyatakan bahwa Setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Kategori :