Seperti diketahui, sebagai bentuk keseriusan dalam pengelolaan sampah, Pemprov Lampung telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Plastik.
Pemprov Lampung mengimbau agar dibentuk minimal satu Bank Sampah Unit (BSU) di setiap RW dan satu Bank Sampah Induk (BSI) di setiap kecamatan. Keberadaan bank sampah ini dinilai strategis dalam mendukung sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, terutama di kawasan wisata pantai.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemprov Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan terus bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Pesawaran, dalam memberikan edukasi dan pendampingan bagi pembentukan dan pengembangan Bank Sampah.
Melalui langkah-langkah tersebut, Pemprov Lampung berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*)