DPO Lima Tahun, Tersangka Penganiayaan di Tanggamus Ditangkap saat Pulang Kampung

Rabu 09-04-2025,17:56 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

Dalam kasus ini, Darmawan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang lenganiayaan atau pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Kategori :