Tak Diberi Uang, Pengamen di Depan Indomaret Simpang Randu Mengamuk dan Lakukan Penganiayaan

Minggu 02-03-2025,11:00 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

Kini akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara. 

Kategori :