Calon debitur belum memiliki angunan tambahan dengan plafond sampai dengan Rp500 juta per debitur.
Syarat pengajuannya adalah calon debitur telah mempunyai usaha produktif dan layak.
Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB dan kartu kredit.
BACA JUGA:57 Kepala SMAN dan SMKN Dirolling, Berikut Ini Daftar Namanya
Lalu melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan berjalan serta memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Jika tidak bisa dengan surat izin usaha lainnya yang dapat dipersamakan
Untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimum masa pinjaman 4 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimum masa pinjaman 5 tahun
Dengan suku bunga 6 persen efektif per tahun dan angunan sesuai dengan peraturan Bank BRI.