Polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tahun 2020 dan satu unit handphone merk Xiaomi warna hitam sebagai barang bukti.
Kompol Enrico menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan patroli intensif untuk mencegah aksi kriminalitas pasca-banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.