
Bawaslu juga menegaskan bahwa perbaikan data harus dimasukkan ke dalam D. Kejadian Khusus untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas setiap tahapan Pilkada.
Novri Jonestama menambahkan bahwa KPU Lampung Barat perlu segera mengoreksi kekeliruan ini, dan pihaknya akan terus mengawasi proses perbaikan.
“Kami akan memantau setiap langkah perbaikan yang dilakukan oleh KPU untuk memastikan Pilkada berjalan jujur dan adil,” katanya.
Bawaslu Lampung Barat bertindak berdasarkan regulasi yang mengatur pelaksanaan Pilkada, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang telah beberapa kali diperbarui, serta peraturan lainnya yang mengatur penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu.
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Sebut Masyarakat yang Beli Kendaraan Bodong Dapat Dikenakan Pidana
Bawaslu berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada tetap berjalan dengan transparan dan tidak ada data yang keliru mengganggu hasil akhir pemilu.