Syarat PPDB Bandar Lampung 2024 Jalur Zonasi, Kartu Keluarga Pendaftar Harus Sama Dengan Orang Tua

Kamis 30-05-2024,19:08 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Alam Islam

Dalam melakukan penetapan wilayah zonasi, pemerintah daerah harus memperhatikan beberapa hal. 

Di antaranya sebaran sekolah. Ini dilakukan dengan pemetaan lokasi dan titik koordinat sekolah. 

Menurut Mulyadi, sejauh ini belum ada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) PPDB SD serta SMP Bandar Lampung. 

Namun kemungkinan tidak terlalu berbeda dengan tahun lalu. Di antaranya ada empat jalur PPDB yang terdiri dari zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali murid dan jalur prestasi.

BACA JUGA: SK Pembatalan Turun, 73 Pejabat Kembali ke Jabatan Semula

"Belum ditandatangani. Kemungkinan tidak terlalu berbeda dengan tahun lalu. Dipertegaskan lagi terkait aturan PPDB jalur zonasi," sebut Mulyadi.

Disdukcapil Ingatkan Pendaftar PPDB Tidak Palsukan Data 

Terkait PPDB, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung juga mengingatkan masyarakat agar tidak curang atau melakukan upaya pemalsuan data.

Di mana, ada kemungkinan oknum-oknum yang berusaha melakukan pemalsuan data guna memuluskan jalan anak atau keluarganya masuk zonasi PPDB.

BACA JUGA: Mesuji di Ambang Vacum of Power, Sekdakab Angkat Bicara

"Ya, ada saja oknum-oknum yang memalsukan data. Harusnya ketentuan dari tahun (KK). Tapi mereka membuat lebih dari setahun supaya bersangkutan memenuhi syarat," jelas Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Febriana.

Beragam modus yang digunakan untuk melancarkan proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024.

Salah satunya secara manual menulis tangan pergantian tanggal yang seharusnya, agar bisa masuk sesuai dengan kriteria pendaftaran.

Karena itu, masyarakat diminta jangan melakukan upaya tidak terpuji tersebut. Sebab ini akan diketahui pada saat tahapan verifikasi. 

BACA JUGA: Grand Elty Krakatoa, Rekomendasi Penginapan View Laut di Lampung yang Cocok Jadi Tempat Resepsi

"Jadi seluruh persyaratan kependudukan dokumen PPDB itu hanya dimasukkan sesuai dengan ketentuannya. Apabila tidak memenuhi syarat jangan di-upload, karena pasti ketahuan," jelasnya. (*)

Kategori :