"Sekitar pukul 05.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara menerima penyerahan pelaku yang diamankan oleh warga," katanya.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan dan laporan Polisi Nomor : LP/ B / 482 / XII / 2023 /SPKT SEK KOTABUMI UTARA/RES LU/POLDA LPG, Tanggal 02 Desember 2023, pelaku akhirnya diamankan.
Selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set pakai korban, yang saat itu dikenakannya.
BACA JUGA:Mantap! Gaji Pensiunan PNS Nyaris Tembus Rp 5 Juta, Cek Siapa Saja Penerimanya
"Pelaku dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17 Tahun 2017, tentang Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur," pungkasnya.(*)