Sebab, ada beberapa aturan yang terkandung didalamnya sehingga pasangan yang meninggal dunia tidak semuanya mendapatkan Askem.
BACA JUGA:4 Tips Memilih Skincare yang Tepat untuk Hilangkan Flek Hitam di Wajah
Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id di PT. Taspen Bandar Lampung, jika suami yang menanggung uang beras selama proses gaji lalu meninggal dunia, istri yang ditinggalkan tidak mendapatkan Askem sebesar Rp 6 juta dan hanya mendapatkan Rp 8 juta.
Sedangkan, jika suami meninggal dunia tidak menanggung uang beras selama proses gaji, istri yang ditinggalkan mendapat Askem sebesar Rp 6 juta.
Demikian uang yang diberikan oleh PT Taspen kepada Duda/Janda yang ditinggalkan. (*)