
"Dari pelaku petugas menyita barang bukti (BB) sepeda motor Honda Revo warna hitam putih, B 6843 BOK, milik korban," kata Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian, Minggu 1 Oktober 2023.
Perwira dengan balok kuning dua dipundaknya itu menjelaskan, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," imbuhnya. (*)