
Berdasar pengumuman Nomor: P-6676/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 pelamar PPPK Kemenag ini terdiri dari dua katagori. Yaitu umum dan khusus.
Untuk pelamar khusus adalah eks tenaga honorer katagori (THK) II.
Mereka harus terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II BKN.
Kemudian melamar pada instansi pemerintah di tempat bekerja saat mendaftar.
BACA JUGA: Pemilu 2024, Empat Kecamatan di Pesisir Barat Masuk Kategori Kerawanan Tinggi
Kemudian, pelamar tenaga non ASN yang melamar di istansi pemerintah tempat bekerja ketika mendaftar.
Mereka harus mempunyai pengalaman kerja paling tidak dia tahun terus menerus di instansi pemerintah yang dituju.
Untuk syarat pendaftar PPPK Kemenag adalah warga negara Indonesia (WNI).
Berusia paling rendah 29 tahun dak paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun di jabatan yang menjadi tujuan.
BACA JUGA: Tanpa Riba! Simak Syarat Pinjaman Modal UMKM di KUR BSI, Penawaran Limit Hingga Rp10 Juta
Syarat berikutnya, tidak pernah dihukum dengan pidana penjara dua tahun atau lebih berdasar keputusan pengadilan yang sudah memiliki keuangan hukum tetap.
Selanjutnya, tak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, BUMN ataupun BUMD.
Calon pelamar juga bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
BACA JUGA: Rektor Pertama Unila Prof Sitanala Arsyad Tutup Usia, Ini Profilnya
Selanjutnya harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.