Cara Mecairkan Taspen Bagi Guru yang Purna Tugas

Minggu 10-09-2023,16:34 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Ari Suryanto

1. Isi lengkap Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang disiapkan PT Taspen.

2. Fotokopi Surat Keterangan (SK) Pensiun atau Pertimbangan Teknis (Pertek).

3. Penerbitan SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) bagi Instansi Berwenang bila Guru maka surat harus dikeluarkan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. 

4. Pas foto suami istri berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

5. Fotokopi identitas diri berupa KTP elektronik atau SIM.

6. Fotokopi buku rekening.

7. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Setelah dokumen di atas siap, langkah selanjutnya untuk mencairkan dana pensiun yakni:

1. Kunjungi laman tos.taspen.co.id 

2. Tekan menu ‘Klaim Online’.

3. Pilih jenis pengajuan apakah ‘ASN Aktif’ atau ‘Pensiunan’.

4. Pilih hubungan keluarga, baik diri sendiri hingga ahli waris lainnya.

5. Tentukan jenis klaim yang diajukan, mulai dari pensiun pertama (SP4A), pensiunan pertama dan tabungan hari tua, tabungan hari tua (THT), asuransi kematian keluarga, pensiun lanjutan, uang kekurangan pensiun (UKP), rekening pasif, tunjangan veteran, atau uang duka wafat tunjangan veteran.

6. Lalu tekan tombol ‘Selanjutnya’.

7. Masukan 16 digit NIP (Nomor Induk Pegawai), Notas (Nomor Taspen), atau nomor KPE (Kartu Pegawai Elektronik).

8. Klik tombol ‘Selanjutnya’ kembali.

Kategori :